PBHI Jakarta Dampingi Perawat Lansia Muda yang Dituduh Mencuri oleh Majikan

PBHI Jakarta berkomitmen membela kepentingannya dari perspektif korban dan hak asasi manusia

Dokumen: Istimewa

Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta melakukan pendampingan hukum terhadap Bella Kurniawati (19), seorang perawat lansia yang baru pertama kali bekerja di Jakarta, dan kini dilaporkan oleh majikan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencurian.

Bella datang dari kampung halamannya dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Dengan tekad membantu keluarga, ia menerima pekerjaan sebagai perawat lansia di Jakarta.

Namun alih-alih mendapatkan kesempatan bekerja dengan layak, Bella justru menghadapi upaya dugaan kriminalisasi melalui laporan pencurian yang masih memerlukan pembuktian objektif di ranah hukum.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum pidana, melainkan juga persoalan kerentanan sosial. Bella adalah anak muda dari keluarga tidak mampu yang mencoba bertahan hidup di kota besar,” tegas Ketua PBHI Jakarta Muhamad Ridwan Ristomoyo pada Rabu (27/8/2025).

“PBHI Jakarta berkomitmen membela kepentingannya dari perspektif korban dan hak asasi manusia,” sambungnya.

PBHI Jakarta menilai, laporan pidana terhadap pekerja rumah tangga, khususnya perawat muda seperti Bella, seringkali menjadi bentuk ketidaksetaraan dalam relasi kerja.

Oleh karena itu, PBHI Jakarta akan memastikan Bella mendapatkan hak-haknya selama proses hukum berjalan, serta mengawal agar kepolisian menangani perkara ini secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Dia menegaskan, Negara harus hadir untuk mencegah praktik dugaan kriminalisasi terhadap kelompok rentan dan memastikan setiap pekerja rumah tangga, termasuk perawat lansia, dapat bekerja tanpa ancaman maupun tekanan.

Sebagaimana diketahui, Bella dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian oleh keluarga majikannya ke Polda Metro Jaya dengan nomor: STTLP/B/4735/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat kuasa, Bella kini telah didampingi sebanyak sembilan advokat dari PBHI Jakarta. Saat ini Bella telah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya selama 4 jam.

Adapun sembilan pengacara tersebut yakni, M Ridwan Ristimoyo, Catiko Indrawan, Mujahidsyah, M. Afditya Imam Fahlevi.

Selain itu, Taufik Remanjaya Harahap, Fajar Kurniawan Zaluchu, Arie S Sanjaya, Juhari Siahaan dan Cosmas Siahaan. (CH)

Ketua PBHI Jakarta
M Ridwan Ristimoyo S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *