Figa Lesmana, Aktivis Muda yang Dikriminalisasi: “Bukan Ancaman bagi NKRI”

Polisi segera membebaskan Figa Lesmana

Dokumen: Istimewa

Jakarta, 6 September 2025 – Penetapan aktivis muda Figa Lesmana sebagai tersangka menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk keluarga besar Universitas Bung Karno (UBK) dan tim advokasi yang mendampinginya.

Figa, yang dikenal aktif dalam gerakan mahasiswa sejak bangku kuliah, kerap menyuarakan isu-isu keadilan sosial, penolakan RKUHP (2019), hingga kritik terhadap Omnibus Law (2020). Menurut tim advokasi, semua sikap politiknya selama ini murni bagian dari ekspresi konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 25 Agustus 2025, ketika Figa melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok saat terjadi bentrokan antara aparat dan demonstran di kawasan Slipi. Live tersebut hanya ditonton sekitar 10 ribu orang, jauh dari klaim aparat yang menyebut angka 10 juta.

Namun, pada 28 Agustus 2025, potongan video tersebut disebarkan ulang tanpa izin dan dipotong dari konteks aslinya. Sehari kemudian, polisi membuat Laporan Polisi Tipe A terhadap Figa. Hanya berselang satu hari, 30 Agustus 2025, Figa langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan. Hingga akhirnya pada 1 September 2025, ia dijemput paksa dari rumahnya dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Dugaan Kriminalisasi

Tim advokasi menilai proses hukum terhadap Figa sarat ketidakadilan. Beberapa poin yang disorot antara lain:

1. Kriminalisasi Ekspresi – Pasal 160 KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE yang dikenakan dianggap sebagai pasal karet untuk membungkam kebebasan berpendapat.

2. Proses Cepat dan Tidak Transparan – Penetapan tersangka hanya sehari setelah laporan tanpa pemanggilan resmi dinilai melanggar asas due process of law.

3. Framing Data – Klaim jumlah penonton live streaming yang dibesar-besarkan disebut sebagai upaya membangun pembenaran atas penangkapan.

Tuntutan Tim Advokasi

Melalui pernyataan resmi, tim advokasi bersama civitas akademika UBK mengajukan empat tuntutan:

Polisi segera membebaskan Figa Lesmana dan mengabulkan penangguhan penahanan.

Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI diminta memastikan aparat kepolisian melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat, baik di ruang publik maupun digital.

Menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara.

Mengajak publik luas, civitas akademika, serta organisasi masyarakat sipil bersolidaritas membela Figa sebagai bagian dari perjuangan demokrasi.

“Figa Lesmana bukan ancaman bagi negara. Ia justru cermin generasi muda yang peduli, berani, dan kritis. Membela Figa berarti membela hak kita semua sebagai warga negara untuk bersuara,” tegas Koordinator Tim Advokasi, Yerikho Manurung.,SH. (CH)

Kordinator Tim Advokasi
Yerikho Manurung, SH
+62 822-7404-1516

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *