Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Depok, Relawan Generasi SS Desak Polisi Bertindak Tegas

Dok. Ketua Generasi SS Widya Sri Handayani

DEPOK – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Depok, Jawa Barat.

Seorang remaja putri berusia 16 tahun berinisial PP diduga menjadi korban pencabulan oleh pria dewasa berinisial RM (20) di sebuah apartemen kawasan Margonda, pada Jumat malam.

Ketua Relawan Generasi SS, Widya Sri Handayani, mengecam keras perbuatan tersebut dan meminta aparat kepolisian Polres Metro Depok segera menindak pelaku dengan tegas dan transparan.

“Kami Relawan Generasi SS siap menjadi garda terdepan dan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas. Saya secara pribadi maupun sebagai ketua relawan meminta Kapolres Metro Depok segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya dan terbuka tanpa ada intervensi pihak manapun,” tegas Widya dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Widya juga menyoroti lemahnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di Kota Depok. Ia menilai Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) perlu turun langsung dalam penyelesaian kasus ini.

“Bagaimana kita mau bersaing dengan negara tetangga jika persoalan seperti ini tidak mendapat perhatian serius. DP3A harus dievaluasi kinerjanya dan ikut bertanggung jawab. Saya juga akan memperjuangkan agar Kota Depok memiliki save house bagi korban kekerasan anak,” ujarnya.

Menurut Widya, pemerintah harus memberikan perlindungan nyata kepada generasi muda agar cita-cita menuju Generasi Emas Indonesia 2045 dapat terwujud.

“Pemerintah seharusnya memberikan perhatian khusus dan melindungi hak-hak anak agar mereka tumbuh dengan aman dan bermartabat. Jangan hanya sebatas tagline tanpa tindakan nyata. Saya berharap Wali Kota Depok segera membentuk tim khusus untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak serta mendirikan save house sebagai bentuk keseriusan,” pungkas Widya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Metro Depok belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum terhadap pelaku berinisial RM. (CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *