Pencabulan Gemparkan Warga Depok, Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan Di Apartemen

Dok. Istimewa

DEPOK – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan warga Kota Depok, Jawa Barat.

Seorang remaja putri berusia 16 tahun berinisial PP diduga menjadi korban persetubuhan oleh pria dewasa berinisial RM (20) di sebuah apartemen kawasan Margonda, Depok, pada Juma’t malam (16/10/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Metro Depok, kejadian bermula ketika RM mengajak korban untuk minum minuman beralkohol bersama di sebuah apartemen dikawasan Margonda, Kamis 16 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam kondisi mabuk berat dan tidak sadarkan diri, korban PP diduga dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku RM (20)

Akibat perbuatan bejat tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian vital, sementara pakaian korban ditemukan dalam kondisi rusak.

Seperti dikutip dari eranasional. Ayah korban, Moh.R (47), mengungkapkan kesedihan dan kemarahannya atas peristiwa ini. Ia mendesak polisi segera menangkap pelaku RM sebelum melarikan diri.

“Anak saya trauma berat. Secara fisik dan mental dia terguncang. Dia masih di bawah umur, kenapa pelaku sekeji itu?” ungkap Rafiq dengan suara bergetar saat ditemui wartawan di Depok, Selasa (28/10/2025).

Tak sampai disitu, Rafiq menjelaskan anaknya bahkan diancam akan disebarkan video oleh pelaku RM.

“Yang lebih keji lagi, dia (RM) terus menerus ngancam PP akan menyebarkan Video aksi bejatnya” ungkap Rafiq.

Keluarga korban berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan memastikan pelaku tidak bebas berkeliaran.

“Kami hanya minta keadilan. Tolong, tangkap pelaku itu segera! Jangan sampai ada korban lain,” tegasnya.

Laporan Diterima Polisi

Laporan dugaan tindak pidana ini telah diterima SPKT Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1928/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dan menjadi prioritas penanganan karena melibatkan anak di bawah umur.

“Laporan sudah kami terima. Visum sudah dilakukan di RS Polri. Kami akan memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti,” ujar salah satu penyidik Polres Metro Depok.

Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialaminya.

Kasus ini diselidiki dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, pelaku RM dapat dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *